Pasca melandainya Covid-19 yang sempat mempengaruhi perekonomian global, dirasa saat ini mulai pulih secara perlahan. Covid-19 berdampak pada asuransi Syariah sebagai instrumen keuangan yang sah., walaupun dalam hal ini berdampak positif, karena mengalami tren kenaikan pendapatan premi. Adapun data yang disajikan OJK per Juni 2022 ada sekitar 45 perusahaan berbentuk unit usaha syariah (UUS) dengan asset triliunan rupiah. Terlepas dari data dan fakta diatas, pada tataran penerapan asuransi syariah masih banyak ditemukan ketidaksesuaian antara akad perusahaan asuransi dengan kaidah-kaidah dasar muamalah islam. Tujuan dari penelitian ini untuk melihat kembali gagasan awal dari konsep asuransi syariah, apakah telah sesuai dengan prinsip dasar muamalah. Adapun pembahasan penelitian ini di fokuskan pada implementasi aksioma Syed Nawab Haidar Naqvi dalam melihat penerapan asuransi syariah
Copyrights © 2024