Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis respons Amerika Serikat tentang pelanggaran Hak Asasi Manusia di Iran dalam rentang waktu 2021 hingga 2023. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dan studi pustaka sebagai teknik pengumpulan data. Penelitian ini memanfaatkan berbagai teori dan konsep, termasuk teori konflik, konsep HAM, dan kebijakan luar negeri. Konsep HAM diterapkan untuk mengevaluasi dasar dari sikap yang diambil oleh AS, yang diinterpretasikan melalui respons mereka terhadap pemerintah Iran. Meskipun Amerika Serikat mengusung prinsip universalisme dalam kebijakan luar negerinya, sering kali terdapat ketegangan dengan nilai-nilai Islam yang dipegang di Iran. Selama periode 2021 hingga 2023, terdapat sejumlah perkembangan yang signifikan dalam situasi HAM di Iran, yang menunjukkan perlunya dukungan lebih lanjut dari komunitas internasional untuk membantu negara tersebut dalam mengatasi dan mengurangi kasus-kasus pelanggaran HAM yang terjadi. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan wawasan yang lebih dalam mengenai kompleksitas hubungan antara kebijakan luar negeri AS dan isu HAM di Iran.
Copyrights © 2024