Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025

PEMBUBARAN PERKAWINAN MENURUT HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA SERTA AKIBATNYA

Ina Lestari (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

Perkawinan ialah perjanjian sakral di antara perempuan dan laki-laki. Perkawinan ialah ikatan kekal yang mempersatukan dua jiwa. Perkawinan yaitu dasar dari pembentukan keluarga yang harmonis. Pernikahan telah menjadi bagian integral kehidupan manusia sejak zaman kuno hingga sekarang. Sejak zaman dahulu, pernikahan sudah menjadi institusi sosial yang penting dalam kehidupan manusia. Perkawinan ialah ikatan yang sakral untuk membentuk keluarga dan mempersatukan masyarakat. Perkawinan merupakan institusi sosial yang menghubungkan individu, keluarga dan masyarakat dengan norma-norma yang berlaku. Perkawinan mempersatukan pasangan suami-istri dan keluarga melalui ikatan lahi dan batin serta norma-norma sosial. Selain itu dalam perkawinan terciptanya hak dan kewajiban untuk seorang istri dan suami, yang dimana setiap hak dan kewajibannya perlu di lindungi oleh hukum yang beraku. Perkawinan yang dimulai dengan tujuan mulia dapat berakhir dengan perceraian karena perbedaan visi dan tujuan hidup. Meskipun perkawinan dimaksudkan abadi, kadang perceraian tak terhindarkan karena ketidakcocokan pasanagan. Perkawinan dengan tujuan baik bisa berakhir karena perbedaan visi dan tujuan hidup yang tidak sesuai.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...