Pernikahan dalam hukum Islam mempunyai syarat dan rukun yang harus dipenuhi untuk menjamin keabsahan akad nikah. Syarat dan rukun tersebut antara lain calon pengantin, wali, dua orang saksi, ijab kabul, dan terpenuhinya syarat-syarat lainnya menurut syariat Islam. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis syarat dan rukun perkawinan berdasarkan ketentuan fiqih Islam, serta mengevaluasi pelaksanaannya di Indonesia dalam konteks peraturan perundang-undangan seperti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan normatif, mengkaji literatur dan peraturan hukum Islam yang berlaku di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun syarat dan rukun perkawinan dalam Islam dianut dalam sistem hukum Indonesia, namun terdapat beberapa penyesuaian dalam praktiknya terkait administrasi formal dan legalitas. Kajian ini juga menyoroti tantangan penerapan syarat dan rukun perkawinan, khususnya mengenai perkawinan di bawah umur dan perbedaan agama. Temuan ini memberikan pemahaman yang lebih mendalam mengenai sinergi hukum Islam dan hukum nasional dalam mengatur perkawinan di Indonesia.
Copyrights © 2025