Tindak pidana ekonomi merupakan isu yang krusial di Indonesia, mencakup berbagai bentuk kejahatan seperti penipuan, penggelapan, pencucian uang, dan korupsi, yang tidak hanya merugikan individu atau perusahaan, tetapi juga berdampak luas terhadap stabilitas pasar dan perekonomian nasional. Dalam konteks globalisasi, dampak dari tindak pidana ekonomi menjadi semakin kompleks, sehingga pemahaman mengenai implikasi hukum dari kejahatan ini sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dan investor, yang merupakan fondasi bagi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Meskipun telah ada regulasi yang ketat, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 dan No. 31 Tahun 1999, praktik tindak pidana ekonomi masih marak terjadi, menunjukkan adanya celah dalam penegakan hukum. Oleh karena itu, evaluasi mendalam terhadap sistem hukum yang ada diperlukan untuk mengidentifikasi kelemahan dan mencari solusi yang tepat agar penegakan hukum dapat berjalan lebih efektif.
Copyrights © 2025