Dalam era digital yang semakin kompleks, penguasaan dana transfer yang tidak sah menjadi isu hukum yang signifikan, terutama dalam konteks kesalahan sistem perbankan. Penelitian ini menganalisis penerapan hukum terhadap tindak pidana penguasaan dana transfer yang tidak sah, dengan fokus pada Putusan Nomor 476/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Pst. Dalam kasus ini, terdakwa diduga menguasai dana yang seharusnya tidak menjadi haknya akibat kesalahan sistem di Bank BRI. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi unsur-unsur hukum yang diperlukan untuk membuktikan tindak pidana tersebut, serta implikasi hukum bagi bank dan nasabah. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemahaman yang mendalam tentang niat dan kesadaran pelaku sangat penting dalam menentukan status hukum, serta perlunya regulasi yang lebih ketat untuk mencegah penyalahgunaan di masa depan. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi terhadap pengembangan kebijakan hukum yang lebih efektif dalam menangani kasus-kasus serupa.
Copyrights © 2025