Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025

MAHAR

Ihsan Asupi (Unknown)
Ongku Harahap (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2025

Abstract

Mahar didefinisikan sebagai pemberian wajib dari calon suami kepada calon istri sebagai tanda ketulusan hati, yang merupakan hak istri berdasarkan syariat Islam. Kajian ini mencakup pendapat Imam Malik, Imam Syafi'i, Abu Hanifah, dan Ibnu Abi Laila, serta perbedaan pandangan mengenai mahar dalam konteks khalwat. Analisis juga melibatkan interpretasi ayat-ayat Al-Qur'an dan ijtihad ulama terkait kewajiban pembayaran mahar penuh atau sebagian dalam situasi tertentu. Makalah ini bertujuan memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang peran mahar dalam pernikahan menurut hukum Islam, dengan fokus pada harmonisasi aturan syariat dalam praktik modern.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...