Tindak pidana ekonomi dalam perdagangan di Indonesia telah menjadi isu yang semakin mendesak, terutama dengan meningkatnya kompleksitas transaksi dan interaksi di pasar. Penelitian ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis berbagai bentuk tindak pidana ekonomi yang umum terjadi, serta dampaknya terhadap konsumen dan pelaku usaha. Dengan menggunakan pendekatan normatif, penelitian ini mengevaluasi regulasi yang ada dan efektivitas penegakan hukum dalam melindungi konsumen dari praktik-praktik yang merugikan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolaborasi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang mendukung perlindungan konsumen. Selain itu, edukasi yang berkelanjutan mengenai hak-hak konsumen dan mekanisme pengaduan juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta sistem perdagangan yang lebih adil dan transparan, serta mengurangi tindak pidana ekonomi yang merugikan semua pihak.
Copyrights © 2025