Perlindungan Hukum Terhadap Korban Tindak Pidana Ekonomi Di Indonesia Menjadi Isu Yang Semakin Mendesak, Terutama Di Tengah Perkembangan Teknologi Dan Globalisasi Yang Mempengaruhi Cara Transaksi Dan Interaksi Ekonomi. Tindak Pidana Ekonomi, Seperti Penipuan, Penggelapan, Dan Praktik Bisnis Yang Tidak Etis, Telah Merugikan Banyak Individu Dan Kelompok, Menciptakan Dampak Yang Luas Tidak Hanya Pada Aspek Finansial Tetapi Juga Pada Aspek Sosial Dan Psikologis. Korban Dari Tindak Pidana Ini Sering Kali Mengalami Kerugian Yang Signifikan, Yang Dapat Mengakibatkan Stres, Kehilangan Kepercayaan Diri, Dan Ketidakpastian Dalam Kehidupan Sehari-Hari. Dalam Konteks Ini, Penting Untuk Mengeksplorasi Bagaimana Sistem Hukum Yang Ada Dapat Memberikan Perlindungan Yang Memadai Bagi Korban, Serta Peran Undang-Undang Perlindungan Konsumen Dalam Memberikan Keadilan Bagi Mereka Yang Dirugikan. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Berbagai Aspek Perlindungan Hukum Yang Tersedia, Mengidentifikasi Tantangan Yang Dihadapi Dalam Implementasinya, Dan Memberikan Rekomendasi Untuk Perbaikan Di Masa Depan. Dengan Pendekatan Yang Komprehensif, Diharapkan Penelitian Ini Dapat Memberikan Wawasan Yang Lebih Dalam Mengenai Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Ekonomi Dan Mendorong Upaya Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Hukum Yang Ada.
Copyrights © 2025