Penerapan Hukum Pidana Ekonomi Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi Di Indonesia Merupakan Isu Yang Sangat Krusial Dan Mendesak, Mengingat Dampak Negatif Yang Ditimbulkan Oleh Korupsi Terhadap Pembangunan Sosial Dan Ekonomi. Korupsi Tidak Hanya Merugikan Keuangan Negara, Tetapi Juga Menghambat Upaya Menciptakan Pemerintahan Yang Bersih Dan Akuntabel. Dalam Konteks Ini, Analisis Normatif Terhadap Penerapan Hukum Pidana Ekonomi Menjadi Sangat Penting Untuk Mengevaluasi Efektivitas Dan Keadilan Dalam Penanganan Kasus-Kasus Korupsi. Meskipun Terdapat Berbagai Upaya Penegakan Hukum, Hasil Yang Dicapai Sering Kali Tidak Memuaskan, Dengan Banyak Pelaku Korupsi Yang Tidak Mendapatkan Hukuman Yang Setimpal. Oleh Karena Itu, Penelitian Ini Bertujuan Untuk Mengidentifikasi Tantangan Dan Hambatan Dalam Penerapan Hukum Pidana Ekonomi Serta Merumuskan Rekomendasi Yang Dapat Meningkatkan Kinerja Penegakan Hukum Di Indonesia. Dengan Pendekatan Yang Komprehensif, Diharapkan Dapat Ditemukan Solusi Yang Efektif Untuk Mengatasi Masalah Korupsi Yang Telah Mengakar Di Masyarakat.
Copyrights © 2025