Tindak Pidana Ekonomi Di Era Digital Merupakan Isu Yang Semakin Kompleks Dan Menantang, Terutama Dengan Berkembangnya Teknologi Informasi Yang Memfasilitasi Berbagai Bentuk Kejahatan Seperti Penipuan Online, Penggelapan, Dan Pencucian Uang. Penelitian Ini Bertujuan Untuk Menganalisis Karakteristik Dan Tantangan Yang Dihadapi Dalam Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pidana Ekonomi Digital, Serta Merumuskan Solusi Yang Efektif Untuk Mengatasi Permasalahan Tersebut. Dengan Pendekatan Kualitatif Yang Mendalam, Penelitian Ini Mengidentifikasi Berbagai Bentuk Tindak Pidana Ekonomi Yang Muncul Akibat Kemajuan Teknologi, Tantangan Regulasi Yang Belum Sepenuhnya Mampu Mengakomodasi Perkembangan Tersebut, Serta Pentingnya Edukasi Masyarakat Dalam Memahami Risiko Dan Dampak Dari Kejahatan Ekonomi. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Pemahaman Yang Mendalam Tentang Fenomena Ini Sangat Penting Untuk Merumuskan Kebijakan Dan Strategi Penegakan Hukum Yang Responsif Terhadap Perkembangan Zaman, Sehingga Dapat Menciptakan Lingkungan Yang Lebih Aman Bagi Masyarakat. Dengan Demikian, Penelitian Ini Diharapkan Dapat Memberikan Kontribusi Signifikan Dalam Pengembangan Kebijakan Hukum Yang Lebih Adaptif Dan Efektif Dalam Menghadapi Tantangan Di Era Digital.
Copyrights © 2025