Penelitian Ini Mengkaji Putusan Nomor 589/Pdt.G/2021/Pn.Jkt.Brt, Yang Berfokus Pada Penerapan Hukum Dalam Tindak Pidana Ekonomi, Serta Dampak Sosial Dan Ekonominya. Dengan Pendekatan Empiris, Studi Ini Mengeksplorasi Dinamika Hukum Dan Keadilan Sosial Yang Terwujud Melalui Proses Peradilan. Analisis Menunjukkan Bahwa Tantangan Utama Dalam Kasus Ini Mencakup Kompleksitas Bukti, Kurangnya Sumber Daya Hukum, Dan Interpretasi Undang-Undang Yang Berbeda. Penelitian Ini Juga Menyoroti Pentingnya Pengadilan Untuk Tidak Hanya Menegakkan Hukum, Tetapi Juga Memastikan Keadilan Dan Kepastian Hukum Bagi Para Pihak Yang Terlibat. Hasilnya Memberikan Rekomendasi Strategis Untuk Meningkatkan Efektivitas Sistem Hukum Dalam Menangani Kasus Ekonomi Yang Semakin Kompleks Di Era Globalisasi.
Copyrights © 2025