Jurnal Intelek Insan Cendikia
Vol. 2 No. 1 (2025): JANUARI 2025

Analisis Tindak Pidana Perbankan: Studi Kasus Pencatatan Palsu Dalam Pemberian Fasilitas Kredit Di BPD NTT

Marusaha Simarmata (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
18 Jan 2025

Abstract

Praktik pencatatan palsu dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT merupakan tindak pidana yang serius dan berpotensi merugikan banyak pihak, baik bank itu sendiri maupun nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang dilanggar dalam praktik tersebut, serta mengevaluasi penerapan hukum dan sanksi terhadap pelaku. Melalui pendekatan normatif dan analisis kasus, penelitian ini menemukan bahwa pencatatan palsu sering kali melibatkan kolusi antara pegawai bank dan debitur, yang mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi bagi lembaga perbankan. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bertransaksi dengan bank. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan praktik pencatatan palsu dapat diminimalisir, sehingga sektor perbankan dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel.

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

jiic

Publisher

Subject

Religion Decision Sciences, Operations Research & Management Economics, Econometrics & Finance Languange, Linguistic, Communication & Media Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Intelek Insan Cendikia (JIIC) adalah jurnal MULTI DISIPLIN ILMU. Jurnal ini menerima artikel ilmiah dari seluruh bidang ilmu, seperti : keagamaan, pendidikan, ekonomi, sosial, kesehatan, hukum, manajemen, dan seluruh bidang keilmuan ...