Praktik pencatatan palsu dalam pemberian fasilitas kredit di Bank Pembangunan Daerah (BPD) NTT merupakan tindak pidana yang serius dan berpotensi merugikan banyak pihak, baik bank itu sendiri maupun nasabah. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis aspek hukum yang dilanggar dalam praktik tersebut, serta mengevaluasi penerapan hukum dan sanksi terhadap pelaku. Melalui pendekatan normatif dan analisis kasus, penelitian ini menemukan bahwa pencatatan palsu sering kali melibatkan kolusi antara pegawai bank dan debitur, yang mengakibatkan kerugian finansial dan reputasi bagi lembaga perbankan. Oleh karena itu, penting untuk memperkuat sistem pengawasan dan penegakan hukum, serta meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai hak dan kewajiban mereka dalam bertransaksi dengan bank. Dengan langkah-langkah pencegahan yang tepat, diharapkan praktik pencatatan palsu dapat diminimalisir, sehingga sektor perbankan dapat beroperasi dengan lebih transparan dan akuntabel.
Copyrights © 2025