Penelitian Ini Membahas Penerapan Ajaran Prioritas Hukum Dalam Putusan Mahkamah Agung 83/Pid.Sus-Tpk/2024/Pn Jkt Pst, Yang Menjadi Studi Kasus Penting Dalam Konteks Penegakan Hukum Di Indonesia. Ajaran Prioritas Hukum Berfungsi Sebagai Pedoman Dalam Menentukan Keadilan, Manfaat, Dan Kepastian Hukum Dalam Setiap Keputusan Yang Diambil Oleh Lembaga Peradilan. Melalui Analisis Normatif, Penelitian Ini Mengevaluasi Bagaimana Mahkamah Agung Menerapkan Prinsip-Prinsip Tersebut Dalam Putusannya, Serta Tantangan Yang Dihadapi Dalam Implementasinya. Hasil Penelitian Menunjukkan Bahwa Meskipun Terdapat Upaya Untuk Mencapai Keadilan Sosial Dan Melindungi Kepentingan Publik, Masih Terdapat Kendala Dalam Penegakan Hukum Yang Efektif. Penelitian Ini Diharapkan Dapat Memberikan Kontribusi Terhadap Pengembangan Ilmu Hukum Di Indonesia Dan Merekomendasikan Perbaikan Sistem Hukum Yang Ada.
Copyrights © 2025