Pengembangan metode penelitian hukum di Indonesia telah mengalami transformasi signifikan, yang mengarah pada penggunaan pendekatan yang lebih multidisipliner dan integratif. Seiring dengan perkembangan ilmu hukum, metode penelitian hukum tidak lagi terbatas pada pendekatan normatif, melainkan mulai melibatkan berbagai aspek sosial, ekonomi, dan budaya dalam penerapan hukum. Penggunaan teori-teori baru dan teknologi informasi dalam penelitian hukum juga turut mengubah paradigma penelitian ini, menciptakan ruang bagi penelitian berbasis data dan digitalisasi. Meski demikian, tantangan seperti keterbatasan sumber daya dan ketergantungan pada pendekatan tradisional masih menjadi hambatan utama dalam meningkatkan kualitas penelitian hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengeksplorasi perkembangan metode penelitian hukum di Indonesia, dengan fokus pada perubahan paradigma dan pengaruh globalisasi terhadap praktik hukum di Indonesia, serta untuk memberikan rekomendasi tentang cara meningkatkan kualitas dan relevansi metode penelitian hukum yang ada. Diharapkan, penelitian ini dapat berkontribusi dalam memperkaya pemahaman dan aplikasi hukum yang lebih efektif dan adaptif terhadap kebutuhan masyarakat Indonesia yang dinamis.
Copyrights © 2025