Studi In Bertujuan Untuk Mengkaji Perlindungan Hukum Yang Diberikan Kepada Pasien Dan Dokter Dalam Kasus Dugaan Malpraktik Yang Terjadi Dalam Transaksi . Malpraktik Merupakan Isu Yang Signifikan Di Bidang Kedokteran Karena Dapat Menimbulkan Dampak Serius Terhadap Kesehatan Serta Hak-Hak Pasien, Sekaligus Memengaruhi Integritas Profesi Kedokteran. Penelitian Ini Menggunakan Metode Penelitian Hukum Normatif Dengan Mengumpulkan Data Dari Berbagai Sumber Hukum, Termasuk Undang-Undang Dan Literatur Terkait. Hasil Kajian Menunjukkan Bahwa Perlindungan Hukum Bagi Pasien Dan Dokter Dalam Kasus Malpraktik Mencakup Berbagai Aspek Penting. Pasien Memiliki Hak Untuk Mendapatkan Layanan Kesehatan Sesuai Dengan Standar Medis Yang Berlaku, Sementara Dokter Memiliki Tanggung Jawab Etis Dan Hukum Untuk Memberikan Pelayanan Yang Profesional Dan Penuh Kehati-Hatian. Perlindungan Terhadap Praktik Kedokteran Juga Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Tanggung Jawab Atas Tindakan Malpraktik Dapat Ditinjau Melalui Jalur Hukum Perdata, Pidana, Maupun Administratif.
Copyrights © 2025