Dalam era digital yang semakin maju, transaksi elektronik telah menjadi bagian integral dari kehidupan sehari-hari masyarakat modern. Namun, kemudahan ini juga membawa tantangan baru terkait keamanan dan keabsahan transaksi, seperti yang terlihat dalam Putusan Nomor 355/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Pst. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi dampak putusan tersebut terhadap praktik transaksi elektronik dan perlindungan konsumen. Metode penelitian yang digunakan adalah hukum empiris, yang melibatkan pengumpulan data melalui wawancara, observasi, dan analisis dokumen hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Mahkamah Agung berperan penting dalam menetapkan standar hukum yang harus diikuti oleh pengadilan di tingkat yang lebih rendah, serta memberikan perlindungan yang lebih baik bagi konsumen. Penelitian ini diharapkan dapat memberikan rekomendasi untuk perbaikan sistem hukum dan kebijakan publik yang lebih efektif dalam melindungi konsumen di era digital.
Copyrights © 2024