Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara
Vol. 1 No. 6 (2024): Desember 2024 - Januari 2025

Peran Ojk Dalam Penegakan Hukum Tindak Pidana Ekonomi: Evaluasi Penyelesaian 127 Berkas Perkara Tindak Pidana Perbankan Dan Pasar Modal

Willy Yohanes (Unknown)
Hudi Yusuf (Unknown)



Article Info

Publish Date
15 Jan 2025

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi, khususnya dalam penyelesaian 127 berkas perkara yang melibatkan sektor perbankan dan pasar modal. Dalam era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi, sektor ekonomi menghadapi tantangan baru berupa meningkatnya kasus tindak pidana ekonomi, seperti penipuan dan pencucian uang. OJK sebagai lembaga pengawas dan penegak hukum memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam menangani pelanggaran ini. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis terhadap regulasi yang berlaku dan praktik penegakan hukum oleh OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah menangani sejumlah berkas perkara, terdapat kendala dalam hal sumber daya manusia, anggaran, dan kompleksitas kasus yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja OJK dalam penegakan hukum, termasuk penguatan kerjasama dengan lembaga lain dan peningkatan partisipasi masyarakat.

Copyrights © 2024






Journal Info

Abbrev

jicn

Publisher

Subject

Other

Description

Jurnal Intelek Dan Cendikiawan Nusantara (JICN) adalah Jurnal Multi Disiplin Semua Bidang Ilmu sebuah publikasi yang melayani sebagai wadah bagi penelitian interdisipliner dan kolaboratif di berbagai bidang ilmu. Jurnal ini memperoleh keunggulan dengan mencakup berbagai disiplin ilmu, seperti ilmu ...