Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi peran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana ekonomi, khususnya dalam penyelesaian 127 berkas perkara yang melibatkan sektor perbankan dan pasar modal. Dalam era globalisasi yang ditandai dengan kemajuan teknologi, sektor ekonomi menghadapi tantangan baru berupa meningkatnya kasus tindak pidana ekonomi, seperti penipuan dan pencucian uang. OJK sebagai lembaga pengawas dan penegak hukum memiliki tanggung jawab yang signifikan dalam menangani pelanggaran ini. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif dengan analisis terhadap regulasi yang berlaku dan praktik penegakan hukum oleh OJK. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun OJK telah menangani sejumlah berkas perkara, terdapat kendala dalam hal sumber daya manusia, anggaran, dan kompleksitas kasus yang mempengaruhi efektivitas penegakan hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekomendasi untuk meningkatkan kinerja OJK dalam penegakan hukum, termasuk penguatan kerjasama dengan lembaga lain dan peningkatan partisipasi masyarakat.
Copyrights © 2024