Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat dalam beberapa tahun terakhir telah membawa dampak signifikan terhadap berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam bidang ekonomi. Salah satu fenomena yang muncul seiring dengan kemajuan teknologi adalah judi online. Judi online, yang sebelumnya dianggap sebagai aktivitas ilegal, kini semakin marak dan mudah diakses oleh masyarakat melalui berbagai platform digital. Dengan hanya menggunakan perangkat seluler atau komputer, individu dapat dengan mudah terlibat dalam aktivitas perjudian tanpa harus pergi ke lokasi fisik. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana hukum mengatur dan menangani tindak pidana ekonomi yang berkaitan dengan judi online, serta dampaknya terhadap stabilitas ekonomi masyarakat. Judi online sering kali dikaitkan dengan berbagai tindak pidana ekonomi, seperti penipuan, pencucian uang, dan penggelapan. Aktivitas ini tidak hanya merugikan individu yang terlibat, tetapi juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi secara keseluruhan. Oleh karena itu, penting untuk menganalisis bagaimana hukum dapat beradaptasi dan memberikan perlindungan bagi masyarakat dari dampak negatif judi online.
Copyrights © 2024