Abstrak Penelitian Ini Membahas Analisis Yuridis Terhadap Putusan Nomor 79 Pid.Sus-Tpk Tahun 2024, Yang Berfokus Pada Implikasi Hukum Dan Kebijakan Pemberantasan Korupsi Di Indonesia. Penegakan Hukum Yang Efektif Merupakan Pilar Utama Dalam Menciptakan Keadilan Dan Ketertiban Masyarakat, Terutama Dalam Konteks Tindak Pidana Korupsi Yang Telah Menjadi Masalah Sistemik Di Negara Ini. Melalui Pendekatan Yuridis, Penelitian Ini Mengevaluasi Penerapan Dasar Hukum Dan Prosedur Hukum Yang Diikuti Dalam Putusan Tersebut, Serta Dampaknya Terhadap Persepsi Masyarakat Dan Kepercayaan Publik Terhadap Sistem Hukum. Hasil Analisis Menunjukkan Bahwa Meskipun Terdapat Tantangan Dalam Penegakan Hukum, Putusan Ini Memberikan Sinyal Positif Bagi Upaya Pemberantasan Korupsi Dan Mendorong Partisipasi Masyarakat Dalam Mengawasi Praktik Korupsi. Dengan Demikian, Penelitian Ini Diharapkan Dapat Memberikan Rekomendasi Yang Konstruktif Bagi Pengembangan Kebijakan Hukum Dan Praktik Penegakan Hukum Yang Lebih Efektif Di Indonesia.
Copyrights © 2024