Keterlambatan penyelesaian pekerjaan dalam kontrak pengadaan barang/jasa berpotensi menimbulkan kerugian baik dari sisi penyedia maupun pemerintah selaku pengguna jasa. Terdapat dua alternatif yang dapat digunakan sebagai tindak lanjut atas keterlambatan tersebut, namun berpotensi untuk disalahgunakan. Kajian ini bertujuan untuk meneliti mengenai dampak dari kesalahan dalam penentuan tindak lanjut atas keterlambatan pelaksanaan pekerjaan dan memahami pendekatan yang dapat digunakan untuk menghindari kerugian yang lebih besar. Kajian ini merupakan kajian hukum normatif dengan pendekatan teori dan menggunakan data sekunder. Hasil pembahasan menyimpulkan bahwa keputusan yang keliru dalam menangani peristiwa keterlambatan penyelesaian pekerjaan dapat menimbulkan kerugian negara, oleh sebab itu, prinsip-prinsip pengadaan dan asas-asas dalam hukum perjanjian perlu diimplementasikan secara bertanggungjawab oleh para pihak yang terlibat.
Copyrights © 2024