Artikel ini mendiskusikan nalar fiqh muqaran sebagai paradigma moderasi beragama menurut pandangan Muhammad Sa’id Ramadhan Al-Buthi (1929 – 2013 M). Al-Buthi dipilih sebagai objek kajian karena ia merupakan salah seorang muslim kontemporer terkemuka yang berpengaruh dalam bidang sosial keagamaan, khususnya fikih Islam. Ia jugamemiliki karakter yang kuat dalam menolak ekstremisme dan anti madzhab sebagaimana yang dianut oleh sebagian umat Islam di Indonesia. Ekstremisme (al-guluw) dipandang sebagai sikap kontra-produktif dalam aspek keberagamaan karenadapat menjadi penghambat pemeliharaan kedamaian dan keharmonisan sosial. Kajian fiqh muqaran (fiqh perbandingan) dipandang sebagai salah satu upaya implementasi nilai-nilai moderat yang mampu diterapkan melalui pembelajaran fiqh. Penelitian kualitatif yang bersumber dari data kepustakaan dan diolah dengan analisis isi ini menguraikan permasalahan tentang bagaimana fiqh muqaran dapat menjadi sarana pembumian moderasi beragama dan menyimpulkan bahwa fikih muqa>ran setidaknya memiliki enam poin pokok, yakni: (1) mempertemukan beragam pandangan berdasar argumentasi,  (2) menghindarkan seseorang dari taqlid buta dan fanatisme buta terhadap kelompok/madzhab tertentu, (3) menyadarkan seseorang akan keterbatasan pengetahuannya, (4) membantu menjadikan seseorang menjadi semakin arif bijaksana dalam memilih jalan tengah, (4) membantu seseorang menempatkan madzhab secara proporsional (adil dan berimbang), (5) menjadi jembatan bagi para pembelajar untuk senantiasa bersikap arif dalam menempatkan dirinya, serta (6) mendorong seseorang untuk berfikir dan bersikap progresif namun penuh hormat kepada ulama terdahulu.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024