Tujuan artikel ini adalah untuk menelaah sejauh mana tanggungjawab pemerintah dalam ekonomi Islam menurut Muhammad Baqir Ash Shadr dalam karyanya "Iqhtishaduna" khususnya mengenai keseimbangan sosial dan intervensi pemerintah dalam bidang ekonomi. Kontribusi artikel ini diharapkan menambah khasanah dan literasi keilmuan di bidang ekonomi Islam. Metode yang digunakan berbentuk studi kepustakaan dengan menggali sumber melalui ketersediaan kepustakaan yang membahas tentang pemikiran ekonomi Islam. Kesimpulan menunjukkan bahwa tanggung jawab Negara dalam ekonomi Islam menurut Muhammad Baqir ash Shadr adalah menjaga keseimbangan sosial dalam lingkup yang lebih komprehensif dan kolektif serta berkesinambungan. Perwujudan keseimbangan sosial tersebut khususnya harus dilakukan oleh pemerintah sebagai kepala Negara dalam mengisis ruang-ruang senjang dalam system perekonomian yang disesuaikan dengan kondisi perkembangan zaman.
Copyrights © 2025