Hukum waris Islam di Indonesia memiliki peran penting dalam kehidupan masyarakat Muslim. Prinsip-prinsip syariat yang mengatur pembagian warisan berdasarkan Surah An-Nisa ayat 11 menetapkan bahwa bagian laki-laki adalah dua kali lipat dari bagian perempuan. Muhammad Syahrur, pemikir kontemporer, menawarkan pendekatan pembaruan hukum waris melalui teori batas maksimal dan minimal serta metode ijtihad insya’i. Syahrur berpendapat bahwa pembagian warisan bersifat fleksibel dan dapat disesuaikan dengan realitas sosial, ekonomi, dan budaya. Dalam konteks Indonesia, dualisme antara hukum Islam dan budaya lokal, seperti sistem matrilineal Minangkabau, menciptakan ketegangan yang memerlukan solusi kontekstual. Integrasi hukum Islam dengan adat lokal melalui pendekatan dialogis dapat menciptakan sistem waris yang lebih adil dan responsif. Evaluasi sistem hukum waris Islam tidak dimaksudkan untuk menghilangkan esensi syariat, tetapi untuk memastikan relevansinya dalam menjawab dinamika kehidupan modern, termasuk peran perempuan yang semakin signifikan. Dengan demikian, harmonisasi hukum waris Islam dan budaya lokal dapat menjadi instrumen keadilan yang berkelanjutan.
Copyrights © 2024