Penelitian ini menganalisis hadis-hadis hukum Islam dalam Sunan Abu Dawud untuk menilai keautentikan, kandungan hukum, dan relevansinya dengan kebutuhan kontemporer. Dengan menggunakan metode kualitatif berbasis analisis isi, penelitian ini mengevaluasi sanad dan matan hadis menggunakan ilmu jarh wa ta’dil serta kerangka maqashid syariah. Hadis-hadis dikategorikan berdasarkan aspek hukum Islam, seperti ibadah, muamalah, jinayah, dan akhlak, kemudian dikontekstualisasikan untuk menjawab tantangan modern, termasuk transaksi digital dan isu sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Sunan Abu Dawud menyediakan fondasi hukum yang kokoh, relevan untuk membentuk kaidah hukum Islam yang konsisten dengan prinsip keadilan dan kemaslahatan. Pendekatan maqashid syariah memastikan bahwa hukum yang dihasilkan tidak hanya sah secara tekstual tetapi juga aplikatif dalam kehidupan modern. Temuan ini mempertegas peran hadis dalam menjembatani tradisi klasik dengan dinamika zaman. Penelitian ini memberikan kontribusi nyata dalam pengembangan hukum Islam yang adaptif dan relevan, meskipun masih memerlukan kajian lebih lanjut untuk eksplorasi lebih luas.
Copyrights © 2024