Ar-Riqab merupakan salah satu kategori asnaf zakat yang awalnya diperuntukkan untuk membebaskan budak dalam tradisi Islam. Dalam konteks modern, makna Ar-Riqab dapat diperluas untuk mencakup korban perdagangan orang (human trafficking), suatu bentuk eksploitasi manusia yang menyerupai perbudakan. Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji relevansi konsep Ar-Riqab dalam mendukung pembebasan, pemulihan, dan pemberdayaan korban perdagangan manusia. Melalui analisis tafsir, fiqh, dan perspektif hukum kontemporer, penelitian ini menemukan bahwa zakat dapat menjadi instrumen yang efektif dalam upaya rehabilitasi korban serta memperbaiki kondisi sosial-ekonomi mereka. Studi ini menekankan pentingnya penerapan nilai-nilai Islam dalam menciptakan keadilan sosial dan menangani isu perdagangan manusia secara komprehensif.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024