Penelitian ini dilakukan untuk menganalisis sistem akuntabilitas dan transparansi pemerintah desa dalam pengelolaan dana desa di Desa Talok, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Penelitian menggunakan metode wawancara dan dokumentasi sebagai pengumpulan data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Desa Talok telah menerapkan prinsip akuntabilitas dan transparansi berdasarkan Permendagri No. 20 Tahun 2018. Namun, masih terdapat beberapa kekurangan pada tahap perencanaan, yaitu masih belum adanya papan informasi mengenai tim pelaksana yang melaksanakan kegiatan, alamat pengaduan untuk perencanaan. Pada tahap pelaksanaan teknis, tim pelaksana kegiatan dalam pengajuan SPP masih ada yang belum lengkap berkasnya. Pada tahap administrasi sudah baik karena pemerintah desa Talok menggunakan aplikasi SISKEUDES. Sementara itu, pemerintah desa belum memberikan transparansi kepada masyarakat hingga bulan Maret terkait laporan realisasi APBDes, laporan realisasi kegiatan, kegiatan yang belum terlaksana atau belum selesai dilaksanakan, dan menyikapi kritik saran kepada pemerintah desa
Copyrights © 2024