Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

ANALISIS FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA

Gydeon Irmawan Manurung (Unknown)
Ojak Nainggolan (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

ABSTRAKFilsafat merupakan suatu ilmu yang mengkaji mendasar dari pengetahuan manusia.Filsafat merupakan salah satu produk unggul dengan mendapatkan julukan indukdalam ilmu pengetahuan. Seiring dengan kemajuan pendidikan, maka cabang ilmupengetahuan pun ikut berkembang, termasuk ilmu hukum. Filsafat hukummerupakan ilmu yang memahami permasalahan yang berkaitan dengan hukum danmenciptakan undang-undang agar lebih sempurna dan kritis serta dapatmemberikan bukti bahwa hukum dapat menyelesaikan permasalahan dan persoalanyang sedang berkembang di sekitarnya. Filsafat juga berpengaruh besar dalamaspek hukum yang paling penting karena menjadi landasan bagi perkembanganhukum itu sendiri. Filsafat mempunyai peran dalam membangun kerangka hukumnegara. Lebih lanjut, efektivitas filsafat dalam penegakan hukum dapat ditentukanoleh kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaan dan penerapannya pada suatu hukumtertentu yang diterapkan di ruang lingkup masyarakat. Hukum dapat membawakemakmuran dan stabilitas dalam masyarakat.Kata Kunci: Filsafat Hukum, Keadilan Restoratif, Penyelesaian Hukum

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...