ABSTRAKFilsafat merupakan suatu ilmu yang mengkaji mendasar dari pengetahuan manusia.Filsafat merupakan salah satu produk unggul dengan mendapatkan julukan indukdalam ilmu pengetahuan. Seiring dengan kemajuan pendidikan, maka cabang ilmupengetahuan pun ikut berkembang, termasuk ilmu hukum. Filsafat hukummerupakan ilmu yang memahami permasalahan yang berkaitan dengan hukum danmenciptakan undang-undang agar lebih sempurna dan kritis serta dapatmemberikan bukti bahwa hukum dapat menyelesaikan permasalahan dan persoalanyang sedang berkembang di sekitarnya. Filsafat juga berpengaruh besar dalamaspek hukum yang paling penting karena menjadi landasan bagi perkembanganhukum itu sendiri. Filsafat mempunyai peran dalam membangun kerangka hukumnegara. Lebih lanjut, efektivitas filsafat dalam penegakan hukum dapat ditentukanoleh kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaan dan penerapannya pada suatu hukumtertentu yang diterapkan di ruang lingkup masyarakat. Hukum dapat membawakemakmuran dan stabilitas dalam masyarakat.Kata Kunci: Filsafat Hukum, Keadilan Restoratif, Penyelesaian Hukum
Copyrights © 2025