p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Gydeon Irmawan Manurung
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

ANALISIS FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Gydeon Irmawan Manurung; Ojak Nainggolan
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKFilsafat merupakan suatu ilmu yang mengkaji mendasar dari pengetahuan manusia.Filsafat merupakan salah satu produk unggul dengan mendapatkan julukan indukdalam ilmu pengetahuan. Seiring dengan kemajuan pendidikan, maka cabang ilmupengetahuan pun ikut berkembang, termasuk ilmu hukum. Filsafat hukummerupakan ilmu yang memahami permasalahan yang berkaitan dengan hukum danmenciptakan undang-undang agar lebih sempurna dan kritis serta dapatmemberikan bukti bahwa hukum dapat menyelesaikan permasalahan dan persoalanyang sedang berkembang di sekitarnya. Filsafat juga berpengaruh besar dalamaspek hukum yang paling penting karena menjadi landasan bagi perkembanganhukum itu sendiri. Filsafat mempunyai peran dalam membangun kerangka hukumnegara. Lebih lanjut, efektivitas filsafat dalam penegakan hukum dapat ditentukanoleh kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaan dan penerapannya pada suatu hukumtertentu yang diterapkan di ruang lingkup masyarakat. Hukum dapat membawakemakmuran dan stabilitas dalam masyarakat.Kata Kunci: Filsafat Hukum, Keadilan Restoratif, Penyelesaian Hukum
ANALISIS FILSAFAT HUKUM TERHADAP KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Gydeon Irmawan Manurung; Ojak Nainggolan
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6725

Abstract

Filsafat merupakan suatu ilmu yang mengkaji mendasar dari pengetahuan manusia. Filsafat merupakan salah satu produk unggul dengan mendapatkan julukan induk dalam ilmu pengetahuan. Seiring dengan kemajuan pendidikan, maka cabang ilmu pengetahuan pun ikut berkembang, termasuk ilmu hukum. Filsafat hukum merupakan ilmu yang memahami permasalahan yang berkaitan dengan hukum dan menciptakan undang-undang agar lebih sempurna dan kritis serta dapat memberikan bukti bahwa hukum dapat menyelesaikan permasalahan dan persoalan yang sedang berkembang di sekitarnya. Filsafat juga berpengaruh besar dalam aspek hukum yang paling penting karena menjadi landasan bagi perkembangan hukum itu sendiri. Filsafat mempunyai peran dalam membangun kerangka hukum negara. Lebih lanjut, efektivitas filsafat dalam penegakan hukum dapat ditentukan oleh kesejahteraan rakyat dalam pelaksanaan dan penerapannya pada suatu hukum tertentu yang diterapkan di ruang lingkup masyarakat. Hukum dapat membawa kemakmuran dan stabilitas dalam masyarakat. Kata Kunci: Filsafat Hukum, Keadilan Restoratif, Penyelesaian Hukum