ABSTRAKSetiap orang merasa tidak nyaman dan khawatir dengan maraknya tindak kekerasan seksualterhadap anak di bawah umur. Merasa aman dan tenteram di lingkungan sekitar menjaditantangan tersendiri. Oleh karena itu, hukum harus lebih melindungi anak di bawah umuryang terlibat dalam tindak kekerasan seksual atau yang menyaksikan tindak pidana tersebut.Penegakan hukum dan bantuan psikologis yang lebih ketat diperlukan untuk menjaminbahwa anak-anak mendapatkan dukungan yang sesuai selama menjalani proses hukum.Akses terhadap informasi, rehabilitasi sosial dan medis, serta perlindungan dari perlakuanburuk merupakan hak anak yang harus dijunjung tinggi di semua tingkat peradilan. Semuaini harus sejalan dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem PeradilanPidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012. Pendekatan perundang-undangan, pendekatankonteks, dan pendekatan kasus merupakan metodologi hukum yang digunakan dalampenelitian ini.
Copyrights © 2025