p-Index From 2020 - 2025
0.408
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Transparansi Hukum
Muhammad Riki Saputra
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI SAKSI TINDAK PIDANA PENCABULAN Muhammad Riki Saputra; Wiwik Afifah
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

ABSTRAKSetiap orang merasa tidak nyaman dan khawatir dengan maraknya tindak kekerasan seksualterhadap anak di bawah umur. Merasa aman dan tenteram di lingkungan sekitar menjaditantangan tersendiri. Oleh karena itu, hukum harus lebih melindungi anak di bawah umuryang terlibat dalam tindak kekerasan seksual atau yang menyaksikan tindak pidana tersebut.Penegakan hukum dan bantuan psikologis yang lebih ketat diperlukan untuk menjaminbahwa anak-anak mendapatkan dukungan yang sesuai selama menjalani proses hukum.Akses terhadap informasi, rehabilitasi sosial dan medis, serta perlindungan dari perlakuanburuk merupakan hak anak yang harus dijunjung tinggi di semua tingkat peradilan. Semuaini harus sejalan dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem PeradilanPidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012. Pendekatan perundang-undangan, pendekatankonteks, dan pendekatan kasus merupakan metodologi hukum yang digunakan dalampenelitian ini.
PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI SAKSI TINDAK PIDANA PENCABULAN Muhammad Riki Saputra; Wiwik Afifah
Transparansi Hukum Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.30737/transparansi.v8i1.6733

Abstract

Setiap orang merasa tidak nyaman dan khawatir dengan maraknya tindak kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Merasa aman dan tenteram di lingkungan sekitar menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, hukum harus lebih melindungi anak di bawah umur yang terlibat dalam tindak kekerasan seksual atau yang menyaksikan tindak pidana tersebut. Penegakan hukum dan bantuan psikologis yang lebih ketat diperlukan untuk menjamin bahwa anak-anak mendapatkan dukungan yang sesuai selama menjalani proses hukum. Akses terhadap informasi, rehabilitasi sosial dan medis, serta perlindungan dari perlakuan buruk merupakan hak anak yang harus dijunjung tinggi di semua tingkat peradilan. Semua ini harus sejalan dengan aturan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) No. 11 Tahun 2012. Pendekatan perundang-undangan, pendekatan konteks, dan pendekatan kasus merupakan metodologi hukum yang digunakan dalam penelitian ini. Penulis berkesimpulan bahwa hak-hak anak, baik sebagai saksi maupun korban, belum terlindungi secara memadai. Rehabilitasi medis dan sosial, baik di dalam maupun di luar lembaga, serta kemudahan akses informasi perkembangan kasus juga merupakan bagian dari hak tersebut, sebagaimana tercantum dalam Pasal 89 dan 90 UU SPPA. Kata Kunci: Tindak Pidana, Pencabulan, Perlindungan Hukum