ABSTRAKAda beberapa kejadian yang dapat menimbulkan konflik selama prosesPemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Perselisihan dapat dibagi menjadi dua jenis,yaitu yang melibatkan sesame peserta dan yang melibatkan peserta denganpenyelenggara. Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terdapatsengketa Di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara akibat keputusan KPU yangdianggap merugikan langsung hak peserta pemilih. Maka terhadap peristiwatersebut penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana peran Bawaslu dalamupaya penyelesaian sengketa serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Studilapangan dengan pendekatan kualitatif merupakan metodologi penelitian yangdigunakan. Dalam penyelesaian konflik, baik upaya preventif maupun represifdigunakan. Sementara itu, dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa, yangdigunakan adalah Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Kata Kunci: Peran Bawaslu, Penyelesaian Sengketa, Pilkada
Copyrights © 2025