Transparansi Hukum
Vol. 8 No. 1 (2025): TRANSPARANSI HUKUM

PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM UPAYA PENYELESAIAN SENGKETA PILKADA 2024 (Studi di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara)

Putri Melani Tampubolon (Unknown)
Hisar Siregar (Unknown)



Article Info

Publish Date
14 Jan 2025

Abstract

ABSTRAKAda beberapa kejadian yang dapat menimbulkan konflik selama prosesPemilihan Kepala Daerah (PILKADA). Perselisihan dapat dibagi menjadi dua jenis,yaitu yang melibatkan sesame peserta dan yang melibatkan peserta denganpenyelenggara. Berdasarkan data dari Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, terdapatsengketa Di Bawaslu Kabupaten Labuhanbatu Utara akibat keputusan KPU yangdianggap merugikan langsung hak peserta pemilih. Maka terhadap peristiwatersebut penulis melakukan penelitian mengenai bagaimana peran Bawaslu dalamupaya penyelesaian sengketa serta bagaimana mekanisme penyelesaiannya. Studilapangan dengan pendekatan kualitatif merupakan metodologi penelitian yangdigunakan. Dalam penyelesaian konflik, baik upaya preventif maupun represifdigunakan. Sementara itu, dalam penerapan sistem penyelesaian sengketa, yangdigunakan adalah Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.Kata Kunci: Peran Bawaslu, Penyelesaian Sengketa, Pilkada

Copyrights © 2025






Journal Info

Abbrev

transparansihukum

Publisher

Subject

Humanities Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Social Sciences

Description

Jurnal Transparansi Hukum merupakan jurnal ilmiah yang terbit dua kali dalam satu tahun. Jurnal Transparansi Hukum adalah wadah untuk menuangkan dan menyebarluaskan gagasan, ide kreatif baik teoritis maupun praktis dalam rangka pengembangan ilmu hukum. Berfokus pada lingkup hukum perdata dan pidana. ...