Postponement of Debt Payment Obligations(PKPU) is regulated in Law Number 37 of 2004 concerning Bankruptcy and Postponement of Debt Payment Obligations. PKPU is an inseparable matter in the bankruptcy process. PKPU can also be understood as a certain period of time given to debtors and creditors determined by the Semarang commercial court decision to make a joint agreement related to the payment or settlement of debt problems between the parties, both all or part of the debt and the possibility of debt restructuring. The methodology in this paper uses library research with a statute approach. PKPU is requested if the debtor is unable or estimates that he will not be able to continue paying his debts which have fallen due in reaction to the request for bankruptcy filed by his creditors. ABSTRAK Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) diatur dalam Undang Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang. PKPU merupakan hal yang tidak dapat dipisahkan dalam proses kepailitan. PKPU dapat pula dipahami sebagai suatu periode waktu tertentu yang diberikan kepada debitur dan kreditur yang ditetapkan melalui putusan pengadilan niaga pada Pengadilan Negeri Semarang guna membuat kesepakatan bersama terkait dengan cara pembayaran atau penyelesaian permasalahan utang-piutang antara para pihak, baik seluruh atau sebagian utang juga kemungkinan dilakukannya restrukturisasi utang tersebut. Metodologi dalam penulisan ini menggunakan library research dengan pendekatan peraturan perundang-undangan. PKPU ini dimohonkan apabila debitur tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu sebagai reaksi atas permohonan pailit yang diajukan oleh (para) krediturnya.
Copyrights © 2024