Artikel ini membahas tentang masa depan hukum waris dan wasiat di Indonesia mencakup beberapa aspek penting yang dapat memperbaiki sistem yang ada dan memberikan manfaat lebih besar bagi masyarakat secara keseluruhan. Metode penelitian yang digunakan dalam kajian ini adalah metode kualitatif dengan pendekatan studi pustaka (library research). Data dikumpulkan melalui penelusuran berbagai sumber literatur yang relevan, seperti buku, jurnal ilmiah, artikel, dan manuskrip. Analisis dilakukan dengan teknik deskriptif-analitis. Validitas data dijaga dengan melakukan triangulasi sumber, yaitu membandingkan berbagai referensi yang membahas topik serupa untuk memastikan akurasi informasi. Pendekatan ini dipilih agar dapat memberikan pemahaman yang mendalam dan komprehensif. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa modernisasi hukum waris agar lebih selaras dengan nilai-nilai kesetaraan gender. Hal ini termasuk menghapus diskriminasi terhadap perempuan dalam pembagian warisan serta memastikan bahwa hak-hak mereka diakui secara adil dan setara, serta memastikan bahwa kepentingan anak-anak diutamakan dan bahwa hak mereka dilindungi secara tepat.
Copyrights © 2025