Penelitian ini secara mendalam mengkaji maraknya fenomena joki skripsi di lingkungan perguruan tinggi. Melalui pendekatan normatif dengan fokus pada kajian hukum, penelitian ini mengungkap bahwa tindakan joki skripsi merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip-psinrip integritas akademik. Kurangnya peraturan yang spesifik dan lemahnya penegakan etika di lingkungan akademik menjadi faktor pendorong utama maraknya fenomena ini. Joki skripsi tidak hanya merugikan individu yang terlibat, akan tetapi merusak reputasi institusi pendidikan dan merendahkan kualitas lulusan. Hasil penelitian ini menunjukkan urgensi untuk merumuskan politik hukum yang komprehensif dalam mengatasi problematika joki skripsi. Peraturan perundang-undangan saat ini belum memadai dalam menindak tindakan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan peraturan baru yang secara tegas melarang dan memberikan sanksi yang tegas bagi pelaku joki skripsi, baik mahasiswa, penyedia jasa, maupun institusi pendidikan yang terlibat. Selain itu, perlu upaya peningkatan kesadaran akan pentingnya integritas akademik di kalangan civitas akademik. Dengan demikian, diharapkan tindakan joki skripsi dapat ditekan dan kualitas pendidikan tinggi di Indonesia dapat terus ditingkatkan.
Copyrights © 2024