Perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas dalam perusahaan terbuka merupakan hal penting untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas. Berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas di Indonesia, pemegang saham minoritas sering kali mengalami keterbatasan dalam hak suara dan kontrol perusahaan, sehingga rentan terhadap tindakan sepihak yang merugikan. Perbedaan kepentingan ini seringkali memicu konflik yang dapat berdampak negatif terhadap stabilitas perusahaan secara keseluruhan. Melalui pendekatan yuridis normatif, penelitian ini menganalisis peraturan hukum yang mengatur hak-hak pemegang saham minoritas serta upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak tersebut. Hasil penelitian menunjukkan perlunya penguatan perlindungan hukum bagi pemegang saham minoritas guna memastikan terciptanya tata kelola perusahaan yang adil dan transparan, terutama dalam perusahaan terbuka.
Copyrights © 2025