Artikel ini bertujuan untuk menggali potensi modal sosial dalam perspektif ekonomi Islam, dengan fokus pada dua konsep utama, yaitu fungsi bonding dan bridging, serta implikasinya terhadap pembangunan ekonomi kelembagaan. Artikel ini berjenis studi kepustakaan (library research), metode deskriptif-kualitatif, mengandalkan pengumpulan data dari berbagai literatur relevan, termasuk buku, jurnal, dan studi kasus literatur. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa modal sosial dalam ekonomi Islam, yang berlandaskan pada prinsip keadilan, kepercayaan, dan solidaritas, memiliki peran signifikan dalam memperkuat ekonomi kelembagaan. Bonding, yang menguatkan hubungan dalam kelompok homogen, dapat meningkatkan kerjasama dan solidaritas, sedangkan bridging membuka akses ke jaringan yang lebih luas, memperluas peluang ekonomi, dan memfasilitasi integrasi antar kelompok. Kombinasi antara keduanya dapat menciptakan kelembagaan yang lebih adaptif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Oleh karena itu, pengembangan modal sosial melalui kebijakan yang mendukung penguatan bonding dan bridging sangat penting untuk mendorong pembangunan ekonomi yang lebih inklusif dan berkelanjutan.
Copyrights © 2025