Latar belakang: Dengan adanya kemajuan ilmu dan teknologi terkhususnya di bidang ilmu kedokteran dalam hal proses bayi tabung merupakan terobosan yang sangat luar biasa. Hal ini dapat menjadi solusi atau alternatif bagi pasangan suami istri yang sudah bertahun-tahun hidup dan ingin memiliki keturunan yang sah. Tetapi dari sisi lain bayi tabung dapat menimbulkan permasalahan secara hukum, baik dari sisi hukum Islam maupun hukum yang ada di Indonesia. Tujuan:Untuk mengkaji bagaimana aspek hukum terhadap program bayi tabung. Metode: Metode penelitian yang digunakan yaitu Systematic Literature Review, dengan sumber data yang diperoleh dari jurnal dan hasil penelitian yang terpublikasi pada Google scholar, dengan kriteria jurnal yang sesuai dengan topik penelitian, menggunakan bahasa Indonesia dan Inggris, dipublikasikan pada 5 tahun terakhir (2019-2023). Hasil: Menurut hukum islam status anak hasil inseminasi dengan donor sperma atau ovum adalah tidak sah dan statusnya sama dengan anak hasil prostitusi atau pun zina. Sedangkan secara Yuridis formal pelaksanaan inseminasi buatan di Indonesia harus selalu mengacu pada UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam UU ini menjelaskan bahwa pelaksanaan program inseminasi buatan harus dilakukan sesuai dengan norma hukum, agama, kesusilaan, dan kesopanan. Undang-undang ini yang mengatur, dalam pelaksanaan program inseminasi buatan di Indonesia tidak diizinkan menggunakan rahim milik wanita yang bukan istrinya. Kesimpulan: Aspek hukum terhadap bayi tabung yang ditemukan dalam literature review adalah diperbolehkan dalam Islam dengan catatan menggunakan sperma dan ovum harus berasal dari pasangan suami istri yang sah.
Copyrights © 2024