Hukum dagang memiliki peranan penting dalam meningkatkan ekonomi digital Indonesia. E-commerce memiliki chance besar pada kenaikan pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan, dan daya saing Indonesia di kancah global. Akan tetapi, penerapan kebijakan mengenai izin e-commerce belum diperketat secara penuh di Indonesia dengan adanya penutupan TikTokshop oleh pemerintah pada pertengahan 2023 lalu. Hal tersebut melanggar ketentuan izin e-commerce sebagaiamana dimuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan melalui Sistem Elektronik (PMSE). Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Sumber penelitian hukum berupa bahan hukum primer, sekunder dan non hukum. Orisinalitas dari penelitian yakni memberikan penalaran hukum lebih lanjut mengenai peran hukum dagang untuk meningkatkan ekonomi digital di Indonesia serta pengaplikasiannya dalam penyelesaian permasalahan yang terjadi di sektor publik, yaitu kasus TikTokshop sebagai social-commerce pertama yang di tutup oleh pemerintah pertengahan 2023.
Copyrights © 2024