Tindak kejahatan seksual dapat diartikan sebagai perilaku yang mengabaikan nilai dan norma, melanggar aturan hukum, serta bertentangan atau menyimpang dari norma-norma yang berlaku. Salah satunya kasus perkosaan terhadap perempuan, terutama anak di bawah umur, merupakan sebuah permasalahan yang kompleks dan memicu berbagai reaksi sosial. Dalam artikel ini dengan maksud menggunakan metode ini menggunakan yuridis normatif dengan mengidentifikasi dan pengumpulan teks-teks hukum yang relevan, seperti undang-undang, peraturan perundang-undangan, Oleh karena itu, tuntutan untuk memberikan pemberatan hukuman terhadap pelaku serta penanganan yang manusiawi terhadap korban, terutama anak-anak, harus menjadi prioritas baik secara yuridis maupun sosiologis. Herry Wirawan diputuskan bersalah oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan dijatuhi hukuman mati. Selain itu, jaksa juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran denda sebesar Rp 500 juta dan ganti rugi kepada para korban sebesar Rp331 juta. Seluruh harta benda dan aset Herry juga akan disita dan dilakukan Sanksi non-moneter termasuk penyebarluasan informasi dan kebiri kimiawi, tidak termasuk pengungkapan identitas terdakwa. Perlindungan hukum bagi korban kekerasan seksual diupayakan sebagai sarana untuk memastikan keadilan bagi korban.
Copyrights © 2024