Artikel ini mengeksplorasi dinamika kebebasan berpendapat di Indonesia melalui lensa kasus penahanan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits. Penelitian ini bertujuan untuk memahami implikasi hukum dan sosial dari penahanan tersebut, yang bermula dari kritik terhadap praktik tambak udang ilegal yang merusak ekosistem lokal. Dengan menggunakan metode analisis kasus, artikel ini mengungkap bagaimana undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) digunakan untuk membungkam suara kritis, seringkali dengan interpretasi yang ambigu. Studi ini juga menyoroti perubahan dalam UU ITE yang baru dan bagaimana perubahan tersebut dapat mempengaruhi kebebasan berpendapat. Melalui kasus Daniel Frits, artikel ini mengajukan pertanyaan penting tentang batasan antara kritik konstruktif dan pencemaran nama baik, serta peran masyarakat sipil dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Copyrights © 2024