Nurlaili, Sabila Alisa
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Dinamika Kebebasan Berpendapat: Kasus Penahanan Aktivis Lingkungan Karimunjawa dalam Konteks Kritik terhadap Tambak Ilegal Nurlaili, Sabila Alisa; Prayoga, Wisnu Bagus
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 23 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.14574666

Abstract

Artikel ini mengeksplorasi dinamika kebebasan berpendapat di Indonesia melalui lensa kasus penahanan aktivis lingkungan Karimunjawa, Daniel Frits. Penelitian ini bertujuan untuk memahami implikasi hukum dan sosial dari penahanan tersebut, yang bermula dari kritik terhadap praktik tambak udang ilegal yang merusak ekosistem lokal. Dengan menggunakan metode analisis kasus, artikel ini mengungkap bagaimana undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) digunakan untuk membungkam suara kritis, seringkali dengan interpretasi yang ambigu. Studi ini juga menyoroti perubahan dalam UU ITE yang baru dan bagaimana perubahan tersebut dapat mempengaruhi kebebasan berpendapat. Melalui kasus Daniel Frits, artikel ini mengajukan pertanyaan penting tentang batasan antara kritik konstruktif dan pencemaran nama baik, serta peran masyarakat sipil dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
OPTIMALISASI PELAYANAN PUBLIK LEMBAGA BANTUAN HUKUM DALAM MEMBANTU MASYARAKAT MISKIN Firmanzia, Muhammad Noval; Bimo, Nugroho Aryo; Nurlaili, Sabila Alisa
Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan Vol 10 No 12 (2024): Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan 
Publisher : Peneliti.net

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.5281/zenodo.12541675

Abstract

Optimalisasi pelayanan publik lembaga bantuan hukum memegang peranan krusial dalam mendukung masyarakat miskin memperoleh akses terhadap keadilan. Meskipun Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 telah mengatur bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan, praktik pelaksanaannya masih terhambat oleh sejumlah problematika. Negara telah mengeluarkan sejumlah peraturan terkait bantuan hukum, baik melalui Undang-Undang beserta peraturan pelaksananya, maupun melalui inisiatif dari Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi, yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung dan putusan Mahkamah Konstitusi. Penelitian mengidentifikasi beberapa kendala utama, seperti alokasi anggaran yang minim per kasus, keterbatasan Lembaga Bantuan Hukum yang terakreditasi, dan tidak adanya standarisasi pedoman pelaksanaan layanan bantuan hukum. Dengan demikian, optimalisasi pelayanan publik lembaga bantuan hukum bukan hanya merupakan langkah praktis, melainkan juga sebuah pernyataan komitmen untuk memastikan bahwa hak-hak masyarakat miskin dihormati dan dilindungi secara merata.