Indonesia merupakan negara hukum. Hal ini dicantumkan pada pasal 1 Ayat 3 Undang - Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Negara Indonesia adalah negara hukum". Atas dasar hal tersebut, maka setiap kegiatan apapun di masyarakat pastilah memiliki hukum yang mengatur hal tersebut baik hal negatif maupun hal positif. Negara hukum yang baik merupakan negara yang menjamin hukum berlaku untuk kedamaian warga negaranya. Dalam penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implementasi hukum pada aksi kejahatan Klitih yang ada di Yogyakarta. Sebagaimana yang kita ketahui, aksi kejahatan klitih adalah salah satu kejahatan yang marak terjadi di Yogyakarta dimana para pelakunya tidak segan untuk menghabisi nyawa korban yang dituju. Menurut beberapa sumber bacaan, aksi kejahatan klitih bukanlah hal baru di Yogyakarta, aksi kejahatan klitih sudah ada sejak 1990-an yang didominasi oleh segerombolan anak remaja. Banyak dampak negatif yang terjadi pada aksi kejahatan klitih ini yang salah satunya adalah menimbulkan kekerasan terhadap seseorang yang bahkan sampai meregang nyawa seseorang. Keresahan warga akan semakin meningkat apabila aksi kejahatan klitih ini terus berlangsung dan eksis hingga saat ini. Adapun implementasi yang dilakukan pemerintah dalam memberantas aksi kejahatan klitih ini dengan basis collaborative governance sebagai upaya menangani dan membimbing para pelaku dan calon pelaku untuk menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan meninggalkan kesesatan yang mengakibatkan adanya tindak kriminal. Implementasi hukum disini bertujuan untuk membuat para pelaku dapat jera terhadap kejahatan yang mereka lakukan serta aksi kejahatan klitih tersebut dapat segera ditangani dengan baik.
Copyrights © 2024