Penelitian ini membahas mengenai perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Transaksi e-commerce semakin berkembang di Indonesia, namun perlindungan konsumen dan regulasi yang jelas masih menjadi isu yang perlu dicermati. Studi literatur dan wawancara dengan narasumber yang memiliki pengetahuan dan pengalaman dalam bidang e-commerce dilakukan untuk memahami regulasi yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa peraturan yang mengatur perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce, seperti Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan Peraturan Pemerintah No. 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. Selain itu, beberapa platform e-commerce juga memiliki regulasi internal yang harus dipatuhi oleh para penjual yang terdaftar di platform tersebut. Penelitian ini dapat memberikan kontribusi penting bagi pengembangan hukum di Indonesia dan memperkuat perlindungan konsumen dalam transaksi e-commerce.
Copyrights © 2024