Pada tahun 2019 Komunitas Konsumen Indonesia mengajukan gugatan terhadap tiga maskpai penerbangan yaitu Lion Air, Wings Air dan Citilink Air karena telah menerapkan kebijakan bagasi berbayar. Melalui Putusan Nomor 88/Pdt.G/2019/PN.Jkt.Pst, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan gugatan tersebut tidak dapat diterima. Meskipun demikian, pertanyaan hukum terkait dengan prosedur penerapan bagasi berbayar oleh maskapai penerbangan LCC perlu di teliti lebih lanjut. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan menganalisis peraturan perundang-undangan terkait. Data sekunder diperoleh dari studi literatur dan dokumen hukum. Hasil penelitian menemukan bahwa maskapai penerbangan kategori LCC /No Frills dapat menerapkan kebijakan bagasi berbayar namun dalam aspek prosedural terdapat perbedaan penafsiran mengenai batas waktu pengajuan perubahan Standar Operasional Prosedur (SOP) kebijakan bagasi berbayar. Temuan ini menegaskan pentingnya pemahaman legal reasoning dari peraturan yang mengatur prosedur perubahan SOP bagasi berbayar untuk memberikan perlindungan hukum yang memadai bagi konsumen. Kesimpulannya, penelitian ini memberikan pemahaman yang lebih baik tentang isu ini, menekankan perlunya perlindungan hukum dan keadilan bagi konsumen dalam transportasi udara di Indonesia.
Copyrights © 2024