Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implikasi hukum pemutusan sepihak perjanjian beasiswa dalam kaitannya dengan kewajiban pengembalian biaya yang telah dikeluarkan oleh pihak pemberi beasiswa, dengan mengacu pada Pasal 1338 dan 1343 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata) Indonesia. Berdasarkan asas kebebasan berkontrak dan itikad baik, penelitian ini mengevaluasi apakah pemutusan sepihak yang dilakukan pemberi beasiswa memiliki dasar hukum yang sah atau justru melanggar prinsip keadilan bagi penerima beasiswa. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan deskriptif normatif dan yuridis-analitis terhadap ketentuan kontrak, serta perbandingan dengan sistem hukum di negara lain. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pemutusan sepihak yang tidak dilandasi alasan kuat dan itikad baik dapat menimbulkan ketidakadilan bagi penerima beasiswa, khususnya dalam hal pengembalian biaya. Solusi yang diusulkan mencakup pengaturan lebih spesifik dalam klausul perjanjian, penerapan asas proporsionalitas, dan penggunaan mediasi sebagai upaya penyelesaian sengketa. Dengan demikian, hukum perdata Indonesia dapat lebih melindungi hak-hak penerima beasiswa secara adil dan manusiawi.
Copyrights © 2024