Lansia sebagai bagian dari masyarakat memiliki kedudukan penting dalam sistem hukum Indonesia, khususnya dalam konteks kecakapan hukum mereka sebagai subjek hukum. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah bagaimana kedudukan hukum lansia dalam peraturan perundang-undangan Indonesia berdasarkan prinsip kecakapan hukum dan bagaimana mekanisme pengampuan dapat diterapkan untuk melindungi lansia yang tidak lagi cakap hukum tanpa melanggar hak asasi mereka. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis regulasi yang mengatur kedudukan hukum lansia serta mengidentifikasi mekanisme pengampuan yang berorientasi pada perlindungan hak asasi manusia. Metode penelitian yang digunakan adalah metode normatif dengan pendekatan deskriptif-analitis, menggunakan bahan hukum primer seperti KUH Perdata dan peraturan terkait lainnya, serta bahan hukum sekunder berupa literatur yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa lansia tetap diakui sebagai subjek hukum, tetapi dengan batasan tertentu ketika kecakapan hukum mereka menurun. Mekanisme pengampuan, jika diterapkan secara transparan, proporsional, dan menghormati martabat individu, dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif tanpa melanggar hak asasi mereka. Diperlukan penguatan edukasi masyarakat, aksesibilitas prosedur hukum, dan pengawasan yang ketat untuk memastikan pelaksanaannya berjalan optimal.
Copyrights © 2024