YUSTISI
Vol 10 No 3 (2023)

PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PENGGUNAAN APLIKASI MODIFIKASI DALAM PERSPEKTIF HUKUM HAK CIPTA

Anggi Aprilia (Unknown)
Jasman Nazar (Unknown)



Article Info

Publish Date
09 Oct 2023

Abstract

Penelitian ini bertujuan mengkaji tentang perlindungan hukum terhadap penyedia layanan aplikasi resmi dalam penggunaan aplikasi modifikasi. Penggunaan aplikasi modifikasi sejatinya telah melanggar Hak Kekayaan Intelektual karena telah mengubah karya cipta orang lain. Dengan memodifikasi tanpa izin, berarti pihak ketiga telah melakukan pelanggaran Hak Cipta dari penyedia aplikasi resmi. Permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: 1) Bagaimana ketentuan Hak Cipta terhadap penggunaan aplikasi modifikasi? 2) Bagaimana perlindungan hukum terhadap penyedia layanan aplikasi resmi terkait penggunaan aplikasi modifikasi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dengan meneliti sumber-sumber kepustakaan yang ada kaitanya dengan pembahasan berupa data sekunder seperti peraturan perundang-undangan, teori hukum, buku, dan jurnal berkaitan dengan topik yang dibahas. Hasil Pembahasan menunjukkan bahwa penggunaan aplikasi modifikasi sejatinya telah melanggar hak ekslusif penyedia layanan aplikasi resmi berupa pelanggaran hak ekonomi dan hak moral. Perlindungan Hukum dalam penggunaan aplikasi modifikasi dapat dilakukan dengan dua cara, yakni perlindungan preventif dengan menumbuhkan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang tegas, serta pemblokiran akses dan perlindungan represif dipaparkan dalam ketentuan Pasal 95 ayat 1 UUHC mengenai penyelesaian sengketa mengenai hak cipta, baik dengan jalur litigasi dan jalur non-litigasi. Kata Kunci : perlindungan hukum, aplikasi, hak cipta

Copyrights © 2023