Perkembangan industri elektronik yang pesat memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi. Namun, seiring dengan itu, muncul permasalahan yang merugikan konsumen, seperti barang cacat atau praktik pemasaran yang menyesatkan. Artikel ini membahas perlindungan hukum terhadap konsumen barang elektronik di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dengan pendekatan yuridis normatif, artikel ini menganalisis berbagai aspek hukum, pelaksanaan peraturan, dan efektivitas perlindungan konsumen di masa depan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun regulasi telah ada, implementasinya masih menghadapi kendala dalam melindungi hak-hak konsumen secara efektif. Kata Kunci: Perlindungan Konsumen, Barang Elektronik, Hukum Ekonomi.
Copyrights © 2024