Artikel ini membahas konsep Maqashid Syariah dalam konteks ekonomi islam dan relevansinya dalam menghadapi tantangan ekonomi kontemporer. Konsep Maqashid Syariah bertujuan untuk membangun kesejahteraan dan kebahagiaan manusia melalui penyelenggaraan distribusi harta yang adil dan sepadan. Dalam artikel ini, peneliti menggunakan metode penelitian studi literatur dengan model review narrative review untuk menganalisis konsep Maqashid Syariah yang berasal dari informasi yang sesuai dengan topik pembahasan. Hasil temuan menunjukkan bahwa Maqashid Syariah memiliki dua perspektif utama: Maqashid Al-Syar’i (Tujuan Tuhan) dan Maqashid Al-Mukallaf (Tujuan Mukallaf), yang masing-masing menekankan pentingnya mencapai kesejahteraan manusia menurut kaidah syariah. Maqasid Syariah adalah inti dari semua analisis ekonomi, terutama yang berhubungan dengan masalah-masalah seperti kemiskinan, distribusi kekayaan, dan pembangunan ekonomi. Seorang ahli ekonomi menekankan bahwa mencapai tujuan ekonomi dalam Islam dapat dilakukan dengan cara mendistribusikan kekayaan secara adil agar dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, bukan hanya oleh segelintir orang kaya. Maqasid Syariah berfungsi sebagai kerangka dalam membangun ekonomi Islam, menjaga agar aktivitas ekonomi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, serta sebagai jembatan antara kehendak Tuhan dan aspirasi manusia.
                        
                        
                        
                        
                            
                                Copyrights © 2024